Categories: IndeksNational

Mulai 2027, Administrasi Kendaraan Baru Beralih ke e-BPKB

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan lompatan besar dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor nasional. Mulai 2027, seluruh kendaraan baru yang beredar di Indonesia direncanakan wajib menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) sebagai standar baru layanan registrasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari proses digitalisasi yang telah berjalan sejak 2025. Saat ini, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap, dengan kendaraan roda empat sebagai tahap awal.

“Implementasi penuh ditargetkan berlaku pada 2027. Saat ini kami masih berada pada fase transisi agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi dengan sistem baru,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Memasuki 2026, sistem administrasi kendaraan di Indonesia mulai bergerak menuju platform digital terpadu. Meski disebut elektronik, e-BPKB tetap disediakan dalam bentuk fisik berupa buku, namun telah dilengkapi teknologi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital. Model kombinasi ini dirancang untuk menjaga fungsi dokumen konvensional sekaligus meningkatkan keandalan sistem berbasis teknologi.

Menurut Wibowo, penggunaan chip RFID membuat data kendaraan terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri dan terintegrasi dengan sektor pendukung seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga gadai. Integrasi tersebut dinilai mampu menekan potensi pemalsuan dokumen serta mempersempit ruang penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan.

Dari sisi layanan, e-BPKB juga membawa perubahan signifikan terhadap kecepatan proses administrasi. Mutasi kendaraan yang sebelumnya memerlukan waktu cukup lama kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja karena seluruh data telah tersimpan secara digital dan terhubung antarsistem.

Untuk kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Pemohon cukup melengkapi persyaratan umum seperti KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk keperluan tertentu), serta bukti transaksi jual beli. Setelah itu, e-BPKB dengan chip elektronik akan diproses dan diterbitkan oleh petugas.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kami membangun layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Wibowo.

Senada dengan itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menegaskan bahwa kewajiban e-BPKB pada 2027 merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dokumen dan menyederhanakan birokrasi. Transformasi ini juga sejalan dengan agenda nasional dalam mempercepat digitalisasi layanan publik sesuai arahan Presiden. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

MODENA Resmikan 5 Home Center Sekaligus, Perkuat Ekspansi dan Strategi Omnichannel

INVESTORJATIM.COM – Perusahaan home appliances MODENA meresmikan lima gerai MODENA Home Center secara serentak di…

4 jam ago

Danamon-Adira Finance Perkuat Ekosistem Otomotif di IIMS Surabaya 2026

INVESTORJATIM.COM – PT Bank Danamon Indonesia Tbk bersama Adira Finance dan didukung MUFG kembali berkolaborasi…

4 jam ago

Honda Step WGN Kian Diminati di Surabaya, IIMS 2026 Diincar Jadi Pendorong Penjualan

INVESTORJATIM.COM – Honda Surabaya Center optimistis penjualan Honda Step WGN di pasar Surabaya dan Jawa…

6 jam ago

Merdeka Perkuat Pendidikan dan Pelatihan SDM di Wilayah Tambang

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Copper Gold Tbk terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal…

7 jam ago

Honda Surabaya Center Genjot Penjualan Hybrid Lewat IIMS Surabaya 2026

INVESTORJATIM.COM – Honda Surabaya Center optimistis pasar kendaraan hybrid di Jawa Timur terus bertumbuh seiring…

1 hari ago

PLN Nusantara Power Gandeng Mitsubishi Power Perkuat Keandalan Pembangkit di Era Transisi Energi

INVESTORJATIM.COM – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Power untuk…

1 hari ago