Modus QRIS Palsu Meningkat, BI Tekankan Keamanan Transaksi Jadi Tanggung Jawab Bersama

Pedagang sedang menunjukkan barcode QRIS untuk pembayaran.

JAKARTA, INVESTORJATIM – Kasus penipuan digital kian berkembang dengan metode yang semakin rapi. Belakangan, pelaku kejahatan memanfaatkan kode QR palsu untuk menguras rekening korban tanpa disadari. Polanya, pelaku menempelkan atau menyisipkan QRIS tiruan yang meniru identitas pedagang, nama usaha, hingga nominal transaksi, sehingga korban seolah melakukan pembayaran normal.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah mengeluarkan peringatan mengenai meningkatnya temuan QRIS palsu ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa sistem QRIS dibangun dengan standar keamanan nasional yang mengacu pada praktik internasional. Namun, ia mengingatkan bahwa keamanan transaksi tidak hanya bergantung pada regulator.

“Keamanan QRIS adalah tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan seluruh pelaku industri pembayaran terus melakukan edukasi kepada merchant agar memahami prosedur keamanan,” ujarnya.

Filianingsih menekankan bahwa pedagang memegang peran penting dalam mencegah penyalahgunaan QRIS. Merchant diimbau memastikan kode QRIS tetap berada dalam pengawasan, tidak dibiarkan terbuka tanpa kontrol, dan selalu memantau proses pembayaran—baik melalui QR statis maupun perangkat EDC.

Baca Juga:  EJIF 2025 Dorong Jawa Timur Jadi Magnet Investasi Baru

Selain itu, pedagang wajib memverifikasi setiap transaksi, termasuk memastikan notifikasi pembayaran masuk sebelum menyerahkan barang atau menyelesaikan layanan.

Tidak hanya pedagang, konsumen juga diminta lebih teliti. Pembeli harus memeriksa apakah identitas merchant yang muncul di layar aplikasi pembayaran sesuai dengan toko atau layanan yang dituju.

“Pastikan nama merchant cocok. Jika yang muncul berbeda—misalnya nama yayasan padahal belanja di toko suku cadang—itu patut dicurigai,” kata Filianingsih.

Ia menegaskan BI dan ASPI terus memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) serta meningkatkan perlindungan konsumen. “Ini bukan hanya tugas regulator, tetapi tanggung jawab seluruh ekosistem,” tutupnya. (Onny)

Komentar