Menhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Truk, yang Ada Hanya Pembatasan Operasional Truk

Aptrindo keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instasi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Dia menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Menhub Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkas Menhub Dudy. ros

REDAKSI

Recent Posts

Kaharuddin Djenod Kembali Ditunjuk Pimpin PT PAL Indonesia

INVESTORJATIM.COM – Pemegang saham PT PAL Indonesia menetapkan kembali Dr. Kaharuddin Djenod, M.Eng sebagai Direktur…

57 menit ago

Laba Bersih PT PAL Indonesia Melonjak 108,58% pada 2025

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia membukukan kenaikan signifikan laba bersih pada Tahun Buku 2025. Dalam…

1 jam ago

TPS Tangani Ekspor 16 Underframe Lokomotif INKA ke Australia

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali dipercaya menangani pengiriman tiga unit locomotive platform…

1 jam ago

MODENA Resmikan 5 Home Center Sekaligus, Perkuat Ekspansi dan Strategi Omnichannel

INVESTORJATIM.COM – Perusahaan home appliances MODENA meresmikan lima gerai MODENA Home Center secara serentak di…

7 jam ago

Danamon-Adira Finance Perkuat Ekosistem Otomotif di IIMS Surabaya 2026

INVESTORJATIM.COM – PT Bank Danamon Indonesia Tbk bersama Adira Finance dan didukung MUFG kembali berkolaborasi…

7 jam ago

Honda Step WGN Kian Diminati di Surabaya, IIMS 2026 Diincar Jadi Pendorong Penjualan

INVESTORJATIM.COM – Honda Surabaya Center optimistis penjualan Honda Step WGN di pasar Surabaya dan Jawa…

9 jam ago