Menhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Truk, yang Ada Hanya Pembatasan Operasional Truk

Aptrindo keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instasi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Dia menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Menhub Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkas Menhub Dudy. ros

REDAKSI

Recent Posts

OJK: Industri Perbankan Tetap Optimistis Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat optimisme industri perbankan tetap terjaga pada triwulan III/2026…

1 jam ago

LPS: Indeks Menabung Konsumen Naik Jadi 79,4 pada Agustus 2026

INVESORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat Indeks Menabung Konsumen (IMK) pada Agustus 2026 menguat…

2 jam ago

Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi di Era Digital

INVESTORJATIM.COM — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong insan radio di seluruh Indonesia memperkuat…

4 jam ago

Bank Jatim Cetak Laba Rp1,2 Triliun hingga Kuartal II 2026, Naik 53,4 Persen

INVESTORJATIM.COM — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mencatat pertumbuhan kinerja konsolidasi…

1 hari ago

Kemarau Panjang, PTPN I Regional 5 Salurkan 3.000 Liter Air Bersih per Hari untuk Warga Malang

INVESTORJATIM.COM – Musim kemarau membuat sejumlah warga di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur,…

1 hari ago

Bukan Sekadar Label Hijau, 3 Saham Ini Jadi Pionir Penanda Green Equity BEI

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tren investasi berkelanjutan, investor kini tidak hanya melihat apakah sebuah perusahaan…

1 hari ago