Masyarakat Banyak yang Keberatan, Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Tapera

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Kadin Jatim

SURABAYA, investorjatim – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah untuk melakukan uji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa keberatan karena dianggap memberatkan dan rentan diselewengkan.

“Perlu dikaji ulang, kalau misalnya ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan masing-masing, apalagi berpenghasilan rendah, juga kita belum tahu mekanismenya nanti seperti apa,” kata Andi, panggilan akrab H.M. Ali Affandi M. Mattalitti di Surabaya, Jumat (31/05/2024).

Lebih lanjut Andi menyatakan, pemotongan gaji karyawan swasta dan mandiri sebesar 3% untuk Tapera dikhawatirkan justru akan membuat masyarakat kelas bawah kian terhimpit. Apalagi kondisi keuangan tiap pekerja tidak sama, banyak juga yang sudah miliki tanggungan kredit yang harus dibayar setiap bulannya.

Di sisi lain, menurutnya, para pengusaha yang ada di bawah naungan Kadin Surabaya banyak yang melayangkan keberatan. Meski demikian, sampai saat ini Mas Andi belum memberikan sikap resmi tetapi pihaknya berharap agar kebijakan simpanan Tapera ini dapat dikaji ulang oleh pemerintah. Terlebih, menurut dia, mekanisme pengimplementasiannya juga belum jelas.

“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta mereka keberatan dengan adanya Tapera ini karena berbagai perspektif masih ada sejumlah catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin terjadi kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” imbuhnya.

Sebenarnya, lanjut Andi, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, karena mereka akan terbantu namun kembali lagi, semua harus dikaji ulang. Ditimbang dampak positif dan negatifnya.

Apalagi jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan. Dan juga, tidak semua pekerja membutuhkan, ada banyak pekerja yang sudah memiliki rumah dan sudah tidak membutuhkan untuk membelinya lagi.

“Ada risiko menunggak atau gagal bayar, itu perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangkan. Kalau nggak diawasi lembaga keuangan (OJK) nanti bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, belakangan publik memang tengah menyoroti kebijakan yang ditekan Presiden Jokowi melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Di mana, pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta akan diwajibkan menyetorkan simpanan 3 %. Karyawan yang diwajibkan menjadi peserta setidaknya berusia minimal 20 tahun dan memiliki penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimun, kecuali karyawan mandiri.

Jika pekerja melanggar aturan, maka beradasarkan Pasal 55 akan dikenakan sanksi tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Sementara sanksi pengusaha lebih beragam. Mulai dari sanksi tertulis dan denda administratif hingga pencabutan izin usaha. RD

REDAKSI

Recent Posts

Optimistis Kinerja Kuartal II/2026 Membaik, Ini Aksi Korporat AGAR

INVESTORJATIM.COM — PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) optimistis kinerja pada kuartal II/2026 akan menunjukkan…

9 jam ago

TPS Perkuat Peran sebagai Garda Logistik Nasional, Dukung Pengawasan Peredaran Satwa dan Tumbuhan Liar di Pelabuhan

INVESTORJATIM.COM – Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan keanekaragaman hayati dan penguatan tata kelola logistik…

10 jam ago

Konjen AS Apresiasi Transformasi PT PAL, Buka Peluang Kolaborasi Strategis di Sektor Maritim dan Pertahanan

INVESTORJATIM.COM – Transformasi digital yang dijalankan PT PAL Indonesia mendapat apresiasi dari Pemerintah Amerika Serikat.…

16 jam ago

Proyek Ekspor LDP #1 Jadi Motor Penggerak Industri Lokal, PT PAL Libatkan Lebih dari 100 Mitra Nasional

INVESTORJATIM.COM – Proyek ekspor kapal Landing Dock Philippines (LDP) #1 tak hanya menjadi bukti daya…

16 jam ago

Khofifah Dorong Percepatan Investasi Jawa Timur 2026, Fokus pada Kepastian Lahan dan Iklim Usaha Kondusif

INVESTORJATIM.COM — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus mendorong penguatan sinergi antarpemangku kepentingan guna…

17 jam ago

Merdeka Gold Resources Resmi Dual Listing di Hong Kong, Buka Akses Investor Global ke Tambang Emas Pani

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (IDX: EMAS) mencatatkan sejarah baru di pasar modal…

19 jam ago