Categories: HeadlineIndeks

Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Enam Terdakwa Korupsi Tanjung Perak Divonis 4 Tahun

INVESTORJATIM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada enam terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Surabaya pada Jumat (14/8/2026) ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut berasal dari dua instansi, yakni tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan tiga petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Para terdakwa dari Pelindo Regional 3 meliputi:

1. Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head periode 2021–2024)

2. Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik)

3. Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas)

Sementara dari PT APBS meliputi:

1. Firmaniansyah (Direktur Utama periode 2020–2024)

2. Made Yuni Christina (Direktur Komersial periode 2021–2024)

3. Dwi Wahyu Setyawan (Manajer Operasi periode 2020–2024)

Denda Rp200 Juta atau Tambahan Penjara 80 Hari
Hakim Ketua, Ratna Dianing Wulansari, menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga membebani masing-masing terdakwa dengan sanksi denda.

“Para terdakwa dibebani denda sebesar Rp200 juta yang dapat diangsur selama lima bulan. Apabila tidak dilunasi hingga tenggat waktu, harta kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar Hakim Ratna saat membacakan amar putusan.

Jika hasil lelang harta benda maupun pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk melunasi denda, maka akan diganti dengan sanksi pidana penjara pengganti selama 80 hari.

Sikap JPU dan Penasihat Hukum
Merespons putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan awal, baik tim JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Sesuai ketentuan, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Apabila tidak ada langkah hukum lanjutan hingga batas waktu berakhir, maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (EBW)

REDAKSI

Recent Posts

Sungai Maron, Wujud Energi Berkeadilan yang Menghidupkan Lingkungan dan Ekonomi Warga

INVESTORJATIM.COM – Bagi masyarakat di sekitar Sungai Maron, Pacitan, Jawa Timur, sungai bukan sekadar aliran…

16 menit ago

Bukan Sekadar Lari, 75 Pelari Surabaya Pemanasan untuk Gerakan Amal Pendidikan Terbesar di Jatim

INVESTORJATIM.COM – Tren lari yang kini jadi gaya hidup anak muda Surabaya dimanfaatkan Baitul Maal…

20 jam ago

Emil Dardak Dorong Organisasi Kemasyarakatan Perkuat Ekonomi dan Pembangunan Jatim

INVESTORJATIM.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong organisasi kekerabatan dan kemasyarakatan memperkuat…

1 hari ago

Hidrogen, Energi Bersih yang Bisa Memperkuat Daya Saing Indonesia

INVESTORJATIM.COM – Pengembangan energi bersih bukan hanya soal mengurangi emisi, tetapi juga bagaimana Indonesia membangun…

2 hari ago

Generali Buka Kantor Keagenan Baru di Tangsel Kejar Pasar Asuransi yang Masih Jomplang

INVESTORJATIM.COM – Di saat literasi asuransi masih 45% dan inklusi baru 28%, PT Asuransi Jiwa…

2 hari ago

Pelabuhan Tanjung Perak Disiapkan Jadi Simpul Logistik Nasional, TPS Tampilkan Jurus Antimacet

    INVESTORJATIM.COM – Wacana Zero ODOL 2027 dan kemacetan truk logistik di jalan raya…

2 hari ago