Anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist
SURABAYA, Investor Jatim – Gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) tentang penerbitan cukai Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) industri rokok murah untuk menekan peredaran rokok ilegal mendapat dukungan Anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur, ia mendukung gagasan tentang perlunya tarif cukai Golongan III untuk SKM yang khusus diberikan kepada industri rokok skala kecil, dengan kuota jumlah produksi per tahun yang lebih kecil dari Golongan II.
“Karena beban industri rokok bukan hanya belanja pita cukai, tetapi juga PPN dari penjualan rokok dari produsen maupun distributor. Selain itu masih ada juga pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, dan PPh yang dibayar setiap tahun atas keuntungan perusahaan rokok,” kata LaNyalla di Surabaya, Selasa (01/07/2025).
Di sisi lain, LaNyalla menilai terjadinya penurunan daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah, yang juga menimpa perokok telah mengubah pola konsumsi konsumen, dari rokok mahal ke rokok murah.
“Terbentuknya segmen konsumen rokok murah ini kemudian menjadi pasar tersendiri bagi industri hasil tembakau untuk melayani. Persoalannya adalah tuntutan harga jual murah ke konsumen tidak berbanding dengan biaya produksi, cukai, pajak dan PPN. Akibatnya muncul rokok ilegal tanpa cukai,” urai Ketua DPD RI ke-5 itu.
Tarif cukai Golongan III SKM industri rokok skala kecil, kata LaNyalla, bisa menjadi solusi jembatan antara adanya demand di pasar dan penekanan peredaran rokok ilegal. Sebab, sambungnya, rokok ilegal ini selain merugikan dari sisi penerimaan negara, juga bisa menjadi ladang praktik korupsi dan kolusi oknum tertentu dengan menjadikan sumber penerimaan gelap dan juga pemerasan kepada pelaku industri dan penjual. Dan hal ini menghasilkan budaya yang tidak sehat di masyarakat. Karena mendidik masyarakat kita menjadi penyelundup dan penyuap.
LaNyalla tak menampik jika persoalan yang melingkupi industri hasil tembakau memang kompleks, terutama banyaknya sektor yang terlibat. Di mana satu dengan lainnya memiliki agenda yang berbeda. Terutama sektor kesehatan, yang didukung kampanye global untuk menurunkan jumlah perokok di dunia, termasuk Indonesia.
Sementara dari sisi para pelaku, industri hasil tembakau atau pabrik rokok tercatat menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja di Indonesia. Sedangkan di sektor perkebunan, tercacat sekitar 2,3 juta petani yang terlibat dalam budidaya tembakau di Indonesia. Di sisi lain, cukai rokok masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup tinggi, yang tercatat sebesar Rp216 triliun lebih pada tahun 2023.
“Karena itu, mengelola persoalan dan isu seputar industri hasil tembakau dan perkebunan tembakau ini harus dilakukan dengan bijaksana. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Untuk itu, pemerintah harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan,” imbau LaNyalla. Amrozi Amenan
INVESTORJATIM.COM – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) mendorong peningkatan produktivitas dan kemandirian peternak…
INVESTORJATIM.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai empat pedoman utama Presiden RI Prabowo…
INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memperluas program penghijauan pesisir dengan menyalurkan 3.000 bibit…
INVESTORJATIM.COM - MotoGP Mandalika 2026 ditargetkan mampu menarik hingga 145.000 penonton dari dalam maupun luar…
INVESTORJATIM.COM - Pemerintah menargetkan realisasi investasi nasional pada 2027 mencapai Rp2.322 triliun. Target tersebut meningkat…
INVESTORJATIM.COM — Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan…