Categories: HeadlineIndeks

KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Pengurangan PBB PT Wanatiara Persada hingga Kantor Pusat DJP

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Fokus penyidik kini tidak lagi hanya tertuju pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melainkan merambah hingga ke level Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Jejak Konsultasi dan Penurunan Pajak Tak Wajar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterlibatan kantor pusat terendus melalui mekanisme penentuan nilai PBB yang mewajibkan adanya tahapan konsultasi. Penyidik menemukan adanya koordinasi antara para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara dengan dua unit krusial di pusat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Terdapat mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka kepada pihak-pihak di kantor pusat. Penyidik kini mendalami peran mereka, termasuk dugaan aliran uang kepada oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).

Penyidikan ini dipicu oleh temuan penurunan nilai pajak yang dianggap tidak wajar. Kewajiban PBB PT Wanatiara Persada yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar, secara drastis menyusut menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Temuan Barang Bukti dan Logam Mulia
Dalam rangkaian penggeledahan di Kantor Pusat DJP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

– Dokumen fisik dan barang bukti elektronik.

– Uang tunai (masih dalam proses penghitungan).

– Logam mulia, yang diduga berasal dari sumber di luar perkara PT Wanatiara Persada.

“Temuan logam mulia ini akan kami dalami lebih lanjut. Ada kemungkinan ditemukan pola serupa pada wajib pajak lain atau jenis pajak lainnya,” tambah Budi.

Daftar Tersangka dan Respon DJP
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama:

1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara.

3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

4. Abdul Kadim (ABD) – Konsultan Pajak.

5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada.

Merespons langkah hukum ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur P2Humas, Rosmauli, menyatakan sikap kooperatifnya. “DJP menghormati dan mendukung langkah KPK. Kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum ini,” pungkasnya. (dra)

REDAKSI

Recent Posts

FKH UNAIR Soroti Ancaman Newcastle Disease terhadap Ketahanan Pangan dalam SAGAVET 2026

INVESTORJATIM.COM — Universitas Airlangga melalui Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) menggelar SAGAVET 2026 bertema Dampak Penyakit…

16 jam ago

Duta ITS 2024 Raih Juara I Duta Bahasa NTB 2026 lewat Inovasi Literasi untuk Terapi Skizofrenia

INVESTORJATIM.COM — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Duta ITS 2024, Tangguh…

17 jam ago

ICX 2026 Dibuka di Surabaya, Pameran Kopi hingga Kolaborasi Otomotif Siap Dongkrak Ekonomi Kreatif

INVESTORJATIM.COM – Kota Surabaya dipilih menjadi pembuka rangkaian nasional Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026. Pameran…

18 jam ago

Prodia Ungkap Revolusi Baru Diagnosis Penyakit Usus, Dokter Mulai Tinggalkan Cara Lama

INVESTORJATIM.COM – Gangguan saluran cerna masih menjadi salah satu persoalan kesehatan yang paling sering ditemui…

18 jam ago

Dorong Sport Tourism, Kemenpar Luncurkan Geopark Run Series 2026/2027: Ijen Banyuwangi Jadi Lokasi Pembuka

INVESTORJATIM.COM - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia terus berkomitmen memperluas promosi destinasi geopark tanah air melalui…

20 jam ago

TPS Raih Gold IRCA 2026, Bukti Budaya Kepatuhan Jadi Senjata Daya Saing

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan dan…

1 hari ago