Categories: HeadlineIndeks

KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Pengurangan PBB PT Wanatiara Persada hingga Kantor Pusat DJP

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Fokus penyidik kini tidak lagi hanya tertuju pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melainkan merambah hingga ke level Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Jejak Konsultasi dan Penurunan Pajak Tak Wajar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterlibatan kantor pusat terendus melalui mekanisme penentuan nilai PBB yang mewajibkan adanya tahapan konsultasi. Penyidik menemukan adanya koordinasi antara para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara dengan dua unit krusial di pusat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Terdapat mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka kepada pihak-pihak di kantor pusat. Penyidik kini mendalami peran mereka, termasuk dugaan aliran uang kepada oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).

Penyidikan ini dipicu oleh temuan penurunan nilai pajak yang dianggap tidak wajar. Kewajiban PBB PT Wanatiara Persada yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar, secara drastis menyusut menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Temuan Barang Bukti dan Logam Mulia
Dalam rangkaian penggeledahan di Kantor Pusat DJP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

– Dokumen fisik dan barang bukti elektronik.

– Uang tunai (masih dalam proses penghitungan).

– Logam mulia, yang diduga berasal dari sumber di luar perkara PT Wanatiara Persada.

“Temuan logam mulia ini akan kami dalami lebih lanjut. Ada kemungkinan ditemukan pola serupa pada wajib pajak lain atau jenis pajak lainnya,” tambah Budi.

Daftar Tersangka dan Respon DJP
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama:

1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara.

3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

4. Abdul Kadim (ABD) – Konsultan Pajak.

5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada.

Merespons langkah hukum ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur P2Humas, Rosmauli, menyatakan sikap kooperatifnya. “DJP menghormati dan mendukung langkah KPK. Kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum ini,” pungkasnya. (dra)

REDAKSI

Recent Posts

Bikin Kapal Perang Berenergi Bersih, PT PAL Gandeng BRIN Riset Penggerak KRI Sriwijaya-100

INVESTORJATIM.COM – Ambisi kemandirian teknologi maritim nasional naik level. PT PAL Indonesia (Persero) menggandeng Badan…

50 menit ago

Gandeng Naval Group Prancis, PT PAL Siapkan Bengkel Raksasa untuk Kapal Selam

INVESTORJATIM.COM – Ketergantungan perbaikan kapal selam ke luar negeri perlahan coba diputus. PT PAL Indonesia…

10 jam ago

Tak Cuma Bisa Bayar Pakai QRIS, Mahasiswa UNAIR Kini Diajari Cara Adukan Jebakan Digital Bareng BRI

INVESTORJATIM.COM – Generasi muda jago transaksi digital, tapi banyak yang belum paham cara jaga data…

10 jam ago

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84%, Investasi Semester I/2026 Capai Rp72,7 Triliun

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut perekonomian Jawa Timur tumbuh 5,84%…

1 hari ago

Ekonomi Jatim Tumbuh, Kadin Soroti Kualitas Lapangan Kerja dan Daya Saing Industri

INVESTORJATIM.COM — Forum Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (FORJEBS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Jawa…

1 hari ago

Jaga Reputasi di Tengah Gempuran AI, BRI Gembleng Humas Daerah di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Satu isu lokal di daerah bisa meledak menjadi perbincangan nasional hanya dalam hitungan…

1 hari ago