Categories: HeadlineIndeks

KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Pengurangan PBB PT Wanatiara Persada hingga Kantor Pusat DJP

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Fokus penyidik kini tidak lagi hanya tertuju pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melainkan merambah hingga ke level Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Jejak Konsultasi dan Penurunan Pajak Tak Wajar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterlibatan kantor pusat terendus melalui mekanisme penentuan nilai PBB yang mewajibkan adanya tahapan konsultasi. Penyidik menemukan adanya koordinasi antara para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara dengan dua unit krusial di pusat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Terdapat mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka kepada pihak-pihak di kantor pusat. Penyidik kini mendalami peran mereka, termasuk dugaan aliran uang kepada oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).

Penyidikan ini dipicu oleh temuan penurunan nilai pajak yang dianggap tidak wajar. Kewajiban PBB PT Wanatiara Persada yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar, secara drastis menyusut menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Temuan Barang Bukti dan Logam Mulia
Dalam rangkaian penggeledahan di Kantor Pusat DJP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

– Dokumen fisik dan barang bukti elektronik.

– Uang tunai (masih dalam proses penghitungan).

– Logam mulia, yang diduga berasal dari sumber di luar perkara PT Wanatiara Persada.

“Temuan logam mulia ini akan kami dalami lebih lanjut. Ada kemungkinan ditemukan pola serupa pada wajib pajak lain atau jenis pajak lainnya,” tambah Budi.

Daftar Tersangka dan Respon DJP
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama:

1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara.

3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

4. Abdul Kadim (ABD) – Konsultan Pajak.

5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada.

Merespons langkah hukum ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur P2Humas, Rosmauli, menyatakan sikap kooperatifnya. “DJP menghormati dan mendukung langkah KPK. Kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum ini,” pungkasnya. (dra)

REDAKSI

Recent Posts

Queen Dawet: Ketika Mimpi Besar Dimulai dari Dapur Rumahan

INVESTORJATIM.COM — Perjalanan bisnis sering kali dimulai dari mimpi sederhana. Hal itu pula yang dialami…

10 jam ago

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, DPK Perbankan Tumbuh 11,39%

INVESTORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode…

23 jam ago

Pakar UNAIR Kembangkan Nanomaterial Sel Surya Transparan, Masuk Nominasi Lindau Nobel Laureate Meetings 2026

INVESTORJATIM.COM — Upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia kembali mencatatkan kemajuan. Dosen Fakultas Teknologi Maju…

24 jam ago

EXCOTEL Design Hotel Surabaya Salurkan CSR Idul Adha 1447 H, Serahkan Kambing untuk Warga Sekitar

INVESTORJATIM.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, EXCOTEL Design Hotel Surabaya menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% hingga April 2026, Cerminkan Kuatnya Aktivitas Ekonomi Nasional

INVESTORJATIM.COM — Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat…

1 hari ago

PT PAL Salurkan Kurban ke Surabaya dan Pesisir Lamongan, Jangkau Ratusan Penerima Manfaat

INVESTORJATIM.COM – Momentum Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT PAL Indonesia untuk memperluas kepedulian sosial melalui…

2 hari ago