Bupati Pati Sudewo setelah resmi menggunakan rompi orange KPK
JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penanganan perkara dugaan korupsi proyek DJKA kini resmi masuk tahap penyidikan.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus dua,” kata Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, penggabungan penanganan perkara dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif serta menghindari adanya proses peradilan yang terpisah terhadap subjek hukum yang sama.
“Perkara-perkara ini kan sudah ada putusan sidangnya, jadi sekaligus, supaya tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya nanti bisa satu kali,” ujarnya.
KPK memastikan akan mengkonstruksikan perkara secara komprehensif dengan menggabungkan berbagai fakta hukum yang saling berkaitan. Penyidik juga masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek DJKA tersebut.
Sebelumnya, KPK diketahui pernah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2023.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.
“Uang gaji dari DPR. Kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus unsur pidana. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, dalam dakwaan pada persidangan, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima aliran dana. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. (Hap)
INVESTORJATIM.COM – Di tengah denyut aktivitas pelabuhan yang tak pernah benar-benar berhenti, semangat R.A. Kartini…
INVESTORJATIM.COM - Badan Pengelola (BP) BUMN secara resmi mendorong percepatan transformasi digital di tubuh PT…
INVESTORJATIM.COM - Di balik sebatang cokelat yang manis, tersimpan perjalanan panjang yang melibatkan keringat petani,…
INVESTORJATIM.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menekan pedal gas reformasi pasar. Bursa resmi mengimplementasikan…
INVESTORJATIM.COM - Kabar gembira bagi masyarakat pengguna gas bersubsidi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber…
INVESTORJATIM.COM — Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke PT Sinergi…