Khofifah Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Jatim Kejar Potensi Penerimaan Rp272,2 Miliar

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat. Program tahap II tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

“Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini,” kata Khofifah di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).

Pada tahap II, terdapat enam fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20% bagi kendaraan roda dua milik buruh.

Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Fasilitas serupa juga diberikan bagi kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga.

Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap II dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan menyasar 610.481 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp267,6 miliar.

Sementara pembebasan PKB progresif diproyeksikan dimanfaatkan 480 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp1,344 miliar. Pengurangan tunggakan 20% bagi kendaraan roda dua milik buruh menyasar sekitar 20.273 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp3,002 miliar.

Adapun pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda dua bagi penerima P3KE/DTSEN diproyeksikan mencakup 2.177 objek pajak, sedangkan kendaraan ojol sekitar 2.830 objek pajak. Untuk kendaraan roda tiga, fasilitas tersebut diperkirakan dimanfaatkan 422 objek pajak.

Sebelumnya, program tahap I pada 1–31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp965,3 juta dan penerimaan daerah Rp214,3 miliar.

Khofifah mengatakan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan yang telah mengalami peralihan hak.

“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, dan gerai minimarket. Pembayaran juga tersedia melalui kanal digital seperti GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, serta layanan mobile banking.

Khofifah mengajak wajib pajak, khususnya masyarakat penerima P3KE/DTSEN dan pengemudi ojol, memanfaatkan insentif tersebut sebelum periode pembebasan berakhir pada 30 November 2026.(Onny)

REDAKSI

Recent Posts

Generali Buka Kantor Keagenan Baru di Tangsel Kejar Pasar Asuransi yang Masih Jomplang

INVESTORJATIM.COM – Di saat literasi asuransi masih 45% dan inklusi baru 28%, PT Asuransi Jiwa…

17 menit ago

Pelabuhan Tanjung Perak Disiapkan Jadi Simpul Logistik Nasional, TPS Tampilkan Jurus Antimacet

    INVESTORJATIM.COM – Wacana Zero ODOL 2027 dan kemacetan truk logistik di jalan raya…

1 jam ago

Bukan Cuma Bikin Kapal Perang, PT PAL Juga Urus Pendidikan Anak di Ujung Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Jika biasanya dikenal sebagai produsen kapal perang dan kapal selam, PT PAL Indonesia…

2 jam ago

Emil Dardak Ungkap Strategi Jatim Dorong UMKM Lewat Impact Financing

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkap strategi pemerintah provinsi dalam mendorong…

16 jam ago

Bikin Geger ASEAN! Kapal Selam Tanpa Awak dan Torpedo Buatan PT PAL Sabet Penghargaan Rekayasa Terbaik

INVESTORJATIM.COM – Bukan lagi sekadar perakit, PT PAL Indonesia kini sejajar dengan raksasa industri pertahanan…

20 jam ago

Pemkab Gresik Percepat Operasionalisasi 356 KDKMP

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memperkuat…

2 hari ago