INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat. Program tahap II tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
“Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini,” kata Khofifah di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).
Pada tahap II, terdapat enam fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20% bagi kendaraan roda dua milik buruh.
Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Fasilitas serupa juga diberikan bagi kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga.
Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap II dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan menyasar 610.481 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp267,6 miliar.
Sementara pembebasan PKB progresif diproyeksikan dimanfaatkan 480 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp1,344 miliar. Pengurangan tunggakan 20% bagi kendaraan roda dua milik buruh menyasar sekitar 20.273 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp3,002 miliar.
Adapun pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda dua bagi penerima P3KE/DTSEN diproyeksikan mencakup 2.177 objek pajak, sedangkan kendaraan ojol sekitar 2.830 objek pajak. Untuk kendaraan roda tiga, fasilitas tersebut diperkirakan dimanfaatkan 422 objek pajak.
Sebelumnya, program tahap I pada 1–31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp965,3 juta dan penerimaan daerah Rp214,3 miliar.
Khofifah mengatakan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan yang telah mengalami peralihan hak.
“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” ujarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, dan gerai minimarket. Pembayaran juga tersedia melalui kanal digital seperti GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, serta layanan mobile banking.
Khofifah mengajak wajib pajak, khususnya masyarakat penerima P3KE/DTSEN dan pengemudi ojol, memanfaatkan insentif tersebut sebelum periode pembebasan berakhir pada 30 November 2026.(Onny)
INVESTORJATIM.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur tengah mempersiapkan pelaksanaan Konferensi PWI Jatim XVI…
INVESTORJATIM.COM – RUPS Luar Biasa PT Indosat Tbk (IDX: ISAT) resmi memperpanjang masa jabatan President…
INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Stand Down di Ruang Toba TPS,…
INVESTORJATIM.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) meresmikan Laboratorium Teknologi Aspal Buton Berkelanjutan, satu-satunya di…
INVESTORJATIM.COM — Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meresmikan Jembatan Cabean di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah,…
INVESTORJATIM.COM — PT Semen Gresik, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), memperkuat penerapan…