Categories: HeadlineIndeks

Kementerian PUPR Pastikan 6 Jalur Tol Baru Fungsional Bisa Dilewati Gratis Saat Lebaran

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah membuka enam ruas jalan tol secara fungsional dan gratis selama masa mudik Lebaran 2026. Total sepanjang 198 kilometer ruas Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra dapat dimanfaatkan tanpa tarif guna mendukung kelancaran arus pemudik menuju kampung halaman.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui unggahan Badan Komunikasi Pemerintah di akun Instagram @bakom.ri pada Minggu, 22 Februari 2026. Dalam keterangannya disebutkan bahwa ruas tol tersebut dioperasikan secara terbatas selama periode arus mudik.

“Ruas tol tersebut dibuka sementara dan dapat dimanfaatkan tanpa tarif selama masa operasional mudik,” tulis akun tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah jalur utama serta memperlancar perjalanan masyarakat selama momen Lebaran. Enam ruas tol fungsional yang dibuka terdiri dari empat ruas di jaringan Jalan Tol Trans Jawa dan dua ruas di Jalan Tol Trans Sumatra.

Ruas Tol Fungsional Trans Jawa

Empat ruas tol fungsional di Trans Jawa yang dibuka secara gratis meliputi:

1. Japek II Selatan sepanjang 54,75 kilometer.

2. Jogja–Bawen sepanjang 4,85 kilometer.

3. Jogja–Solo sepanjang 11,48 kilometer.

4. Probolinggo–Banyuwangi Tahap I sepanjang 49,68 kilometer.

Pembukaan ruas-ruas ini dinilai strategis karena menjadi jalur alternatif untuk mengurangi beban kendaraan di ruas tol utama maupun jalur arteri yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan saat puncak mudik.

Ruas Tol Fungsional Trans Sumatra

Sementara itu, dua ruas tol fungsional di Trans Sumatra yang dibuka gratis adalah:

1. Sigli–Banda Aceh Seksi I sepanjang 23,9 kilometer.

2. Palembang–Betung Seksi I dan II sepanjang 53,6 kilometer.

Kehadiran ruas fungsional ini diharapkan dapat mempercepat distribusi kendaraan di Pulau Sumatra, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra Selatan yang diprediksi mengalami lonjakan volume lalu lintas saat arus mudik.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti pengaturan yang ditetapkan selama operasional fungsional berlangsung. Meski tanpa tarif, pengoperasian dilakukan secara terbatas sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.


(ZDM)

REDAKSI

Recent Posts

FKH UNAIR Soroti Ancaman Newcastle Disease terhadap Ketahanan Pangan dalam SAGAVET 2026

INVESTORJATIM.COM — Universitas Airlangga melalui Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) menggelar SAGAVET 2026 bertema Dampak Penyakit…

9 jam ago

Duta ITS 2024 Raih Juara I Duta Bahasa NTB 2026 lewat Inovasi Literasi untuk Terapi Skizofrenia

INVESTORJATIM.COM — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Duta ITS 2024, Tangguh…

10 jam ago

ICX 2026 Dibuka di Surabaya, Pameran Kopi hingga Kolaborasi Otomotif Siap Dongkrak Ekonomi Kreatif

INVESTORJATIM.COM – Kota Surabaya dipilih menjadi pembuka rangkaian nasional Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026. Pameran…

11 jam ago

Prodia Ungkap Revolusi Baru Diagnosis Penyakit Usus, Dokter Mulai Tinggalkan Cara Lama

INVESTORJATIM.COM – Gangguan saluran cerna masih menjadi salah satu persoalan kesehatan yang paling sering ditemui…

11 jam ago

Dorong Sport Tourism, Kemenpar Luncurkan Geopark Run Series 2026/2027: Ijen Banyuwangi Jadi Lokasi Pembuka

INVESTORJATIM.COM - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia terus berkomitmen memperluas promosi destinasi geopark tanah air melalui…

12 jam ago

TPS Raih Gold IRCA 2026, Bukti Budaya Kepatuhan Jadi Senjata Daya Saing

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan dan…

1 hari ago