Categories: HeadlineIndeks

Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan

Dalam sidak yang digelar pada Minggu (09/06/2024), Kemenhub temukan 37 unit bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. Foto: Kemenhub

JAKARTA, investorjatim – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini. Sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

“Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin di Jakarta, Minggu (9/06/2024).

Ia menambahkan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

“Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian,” ujar Dirjen Risyapudin.

Lebih lanjut Ia menuturkan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

“Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum,” jelasnya.

Ia berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

“Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” imbuhnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya. RD

REDAKSI

Recent Posts

Ramp-Up Tambang Pani Berlanjut, EMAS Mulai Lihat Normalisasi Biaya

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS) mulai mengirimkan sinyal awal perbaikan kinerja…

13 jam ago

Subsidi Tepat Makin Optimal, Pertamina Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur

INVESTORJATIM.COM - Pertamina Patra Niaga terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan energi sekaligus memastikan…

13 jam ago

MBMA Pacu Produksi Nikel Terintegrasi, Efisiensi Biaya Dorong Kinerja Kuartal I 2026

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Battery Materials Tbk (BEI: MBMA) membuka tahun 2026 dengan akselerasi kinerja…

14 jam ago

Penataan Zona Labuh 2 Jadi Solusi Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM - Upaya meningkatkan efektivitas layanan kepelabuhanan terus dilakukan oleh KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya…

14 jam ago

Merdeka Copper Gold Pacu Efisiensi dan Produksi, Perkuat Fondasi Pertumbuhan 2026

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tren harga komoditas yang masih fluktuatif namun menjanjikan, PT Merdeka Copper…

14 jam ago

Padel Jadi Gaya Hidup Urban, Blibli Perluas Turnamen ke Tiga Kota

INVESTORJATIM.COM – Padel kini tak lagi sekadar tren sesaat, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari…

18 jam ago