Jamin Keselamatan Penumpang, Ditjen Hubdat Siapkan Bus Pengganti Saat Pelaksanaan Rampcheck

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/05/2025). Foto: Kemenhub

BOGOR, Investor Jatim – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan ini dilakukan bertepatan pada hari libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus, untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi selama libur panjang ini telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan, Yusuf Nugroho yang meninjau langsung lokasi kegiatan inspeksi keselamatan.

Dalam rampcheck kali ini Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan tiga bus pengganti untuk bus yang dinyatakan tidak laik saat pemeriksaan. Di hari kedua inspeksi keselamatan, ditemukan satu bus yang tidak mempunyai sejumlah dokumen yakni tidak membawa STNK asli, tidak ada KPS dan tidak memiliki KIR.

Seluruh penumpang pada bus tersebut langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, yang dipastikan merupakan bus laik jalan.

Salah satu penumpang menyampaikan apresiasinya terkait langkah Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyediakan bus pengganti dalam rangka menjamin keselamatan penumpang, menurutnya bus yang beroperasi sudah seharusnya memiliki kelengkapan dokumen sehingga laik jalan. Penumpang pun berharap kegiatan inspeksi keselamatan yang rutin dilakukan Ditjen Perhubungan Darat bisa ditingkatkan lagi demi keamanan dan kenyamanan berkendara.

Penyediaan bus pengganti ini merupakan komitmen Ditjen Perhubungan Darat terhadap keselamatan penumpang bus.

“Ini pelayanan dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, memastikan pelayanan transportasi ini dalam kondisi baik. Ini semata-mata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” ucap Yusuf.

Hari ini Ditjen Perhubungan Darat telah menjaring total 42 angkutan orang terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP. Hasil pengecekan yakni sebanyak 21 di antaranya atau sekitar 50% dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Jumlah kendaraan yang diperiksa 42 bus, dengan kondisi bus melanggar sebanyak 21 bus dan 21 bus lainnya tidak melakukan pelanggaran atau laik jalan,” jelas Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan yang turut melakukan peninjauan.

Dari hasil analisis ditemukan enam jenis pelanggaran pada angkutan pariwisata, ada 14 kendaraan atau sekitar 47% yang tidak memiliki kartu pengawasan (KPS) dan satu kendaraan mempunyai KPS yang sudah tidak aktif. Dalam pengecekan dokumen uji kendaraan (KIR) ditemukan lima kendaraan yang tidak memiliki KIR dan enam unit angkutan memiliki KIR yang sudah tidak aktif.

Ada pula satu angkutan yang melakukan penyimpangan trayek serta ditemukan tiga pelanggaran terkait surat izin mengemudi (SIM). Terdapat sembilan unit kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sehingga total kendaraan yang melanggar ada 21 unit.

Hasil temuan ini mengindikasikan kurangnya kepatuhan pada regulasi yang ada, khususnya regulasi yang tertera di pasal 288 dan pasal 304 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR serta larangan membawa kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor untuk dioperasikan.

Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan kepatuhan pada dokumen kendaraan merupakan hal krusial karena menyangkut aspek keselamatan.

“Ketika kendaraan tidak dilengkapi dokumen sebagai syarat keselamatan, seperti KIR kedaluwarsa atau tidak mempunyai KIR, itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan. Kami tindak tegas pelanggaran semacam ini karena berisiko pada nyawa penumpang,” kata Rudi.

Sama seperti sebelumnya, kegiatan ini turut dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat hingga Jasa Marga. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur Gratis

JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) kembali menghadirkan Program Bedah Dapur GasKita…

2 jam ago

Panen dan Tanam Tebu Serentak di Malang, Program Bongkar Ratoon Digenjot untuk Percepat Swasembada Gula

INVESTORJATIM.COM — Upaya meningkatkan produktivitas tebu nasional dan mempercepat pencapaian swasembada gula terus diperkuat melalui…

3 jam ago

EastFood Indonesia 2026 Digelar, Industri Mamin Nasional Tetap Tumbuh di Tengah Gejolak Global.

INVESTORJATIM.COM – Industri makanan dan minuman (mamin) nasional menunjukkan ketahanan di tengah berbagai tantangan global.…

12 jam ago

Generali Gelar Lion Heart Run 2026, Seluruh Hasil Penjualan Tiket Disumbangkan untuk Pendidikan Anak

INVESTORJATIM.COM – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menggelar Generali Lion Heart Run 2026, ajang charity…

1 hari ago

Indosat Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Kreator RI Diberi Akses AI hingga Peluang Monetisasi

INVESTORJATIM.COM – Transformasi digital di Indonesia dinilai tidak lagi cukup hanya berfokus pada perluasan akses…

1 hari ago

Jangan Hanya Andalkan Utang Bank, BEI Dorong Emiten Konvensional Lirik Sukuk

INVESTORJATIM.COM – Instrumen sukuk selama ini kerap diasosiasikan sebagai produk pembiayaan yang hanya diperuntukkan bagi…

1 hari ago