Categories: HeadlineIndeks

Isu Zakat untuk MBG Diluruskan, Menag: Harus Sesuai Asnaf

INVESTORJATIM.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penegasan keras terkait tata kelola dana umat. Menag menyatakan bahwa penyaluran zakat harus dilakukan secara ketat sesuai dengan aturan syariat dan tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan golongan penerima yang telah ditetapkan (asnaf).

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terikat Aturan Syariah dan Al-Qur’an
Menag menekankan bahwa pengelolaan zakat memiliki batasan hukum agama yang mutlak. Merujuk pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (mustahik) yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (Pengelola zakat)

4. Muallaf

5. Riqab (Hamba sahaya)

6. Gharimin (Orang yang terlilit hutang)

7. Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)

8. Ibnu Sabil (Musafir)

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf, karena itu persoalan syariah. Saya kira itu yang sangat penting,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kemenag Bantah Isu Zakat untuk Program MBG
Senada dengan Menag, Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, meluruskan kabar yang simpang siur di publik. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Aturan tersebut mewajibkan distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas, pemerataan, dan keadilan bagi mereka yang benar-benar berhak.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Penyaluran tetap sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Hak mustahik adalah prioritas utama,” tegas Thobib.

Pengawasan Ketat Lembaga Zakat
Saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Seluruh lembaga tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah dan diaudit secara berkala guna memastikan transparansi serta ketepatan sasaran distribusi sesuai koridor agama. (NLT)

REDAKSI

Recent Posts

Mahasiswa ITS Belajar Sistem Mutu di TPS, Intip Standar ISO dalam Operasional Pelabuhan

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tuntutan efisiensi dan kualitas layanan logistik yang semakin tinggi, penerapan sistem…

55 menit ago

Tanpa Andalkan Kredivo, Krom Bank Tembus 1 Juta Rekening dan DPK Rp10 Triliun

INVESTORJATIM.COM – Bank digital PT Krom Bank Indonesia Tbk (Krom) mencatat pencapaian signifikan dengan menembus…

6 jam ago

OJK Perkuat Industri BPR dan BPRS, Aset Tumbuh Jadi Rp236,69 Triliun per Maret 2026

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan…

10 jam ago

PT PAL Raih Nilai Hampir Sempurna dari Angkatan Laut Filipina untuk Perawatan BRP Tarlac

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia kembali memperoleh pengakuan dari pasar internasional setelah menerima penilaian “Very…

11 jam ago

ICX Surabaya 2026 Ditutup, Perkuat Ekosistem Kopi dan Lahirkan Talenta Barista Nasional

INVESTORJATIM.COM – Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi menutup penyelenggaraan perdananya di Grand City Convention…

2 hari ago

IIMS Surabaya 2026 Lampaui Target, Kunjungan Tembus 36 Ribu Orang

INVESTORJATIM.COM – Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 resmi berakhir pada Minggu (31/5/2026)…

2 hari ago