Categories: IndeksNational

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, OJK Tegaskan Negara Hadir Lawan Kejahatan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi.

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian korban penipuan digital. Lembaga ini berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar yang berasal dari 1.070 korban, setelah melakukan pemblokiran rekening pelaku di 14 bank.

Berdasarkan data operasional sejak mulai aktif pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan terpadu terhadap maraknya kejahatan keuangan digital. Seremoni penyerahan dana secara simbolis digelar di Jakarta, Rabu (21/1/2026) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC.

Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, jajaran pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta perwakilan korban penipuan.

Friderica menegaskan, pengembalian dana ini mencerminkan hasil konkret kolaborasi antara OJK, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan dalam memperkuat perlindungan konsumen. Menurutnya, kompleksitas kejahatan finansial terus meningkat seiring inovasi modus yang digunakan pelaku.

“Ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin canggih dan sulit diprediksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penipuan digital kini bersifat lintas negara sehingga membutuhkan respons kolektif. Modus yang paling banyak ditemui antara lain penipuan belanja daring, penyamaran identitas melalui telepon palsu, investasi bodong, lowongan kerja fiktif, penipuan media sosial, hingga love scam yang marak terjadi di berbagai yurisdiksi.

Dalam praktiknya, penanganan kasus scam masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari lonjakan aduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, hingga alur pelarian dana yang semakin kompleks.

Mahendra Siregar menilai, keberhasilan pemulihan dana korban merupakan bagian dari komitmen OJK dan pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Kepercayaan tersebut dinilai krusial agar industri keuangan dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sinergi antarlembaga adalah kunci. Pola dan ruang lingkup kejahatan terus berubah, sehingga harus selalu diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

OJK juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan kasus dan berbagi pengalaman. Menurut Mahendra, keterbukaan tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen kolektif dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor ke IASC apabila mengalami penipuan. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

Senada, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menekankan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius yang masuk kategori white collar crime. Modusnya, kata dia, sangat teknis dan terus berkembang, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknologinya sangat canggih,” ujar Misbakhun.

Ia menilai langkah-langkah yang dijalankan OJK melalui IASC telah menghadirkan dampak nyata sekaligus harapan baru di tengah meningkatnya kasus penipuan digital. “Ini memberi optimisme bahwa negara hadir dan bekerja,” tambahnya.

Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai situs palsu dan pihak-pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

PLN Nusantara Power Percepat Ekosistem Hidrogen, Siapkan Energi Masa Depan Indonesia

INVESTORJATIM.COM – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen sebagai bagian dari…

58 menit ago

Profesor ITS Temukan Rekayasa Sambungan Bangunan yang Lebih Tahan Gempa, Keselamatan Jadi Prioritas

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tingginya ancaman gempa bumi yang membayangi Indonesia sebagai negara di kawasan…

3 jam ago

Pelindo Marine Kawal Kedatangan Crane Modern, Kapasitas Pelabuhan Nasional Makin Tangguh

INVESTORJATIM.COM – Upaya memperkuat daya saing logistik nasional terus dipercepat. PT Pelindo Marine Service (Pelindo…

8 jam ago

Tarif Impor AS Tak Beri Keunggulan, Industri Sepatu RI Desak Pemerintah Kejar Tarif 0%

INVESTORJATIM.COM – Harapan industri alas kaki nasional untuk memperoleh angin segar dari kebijakan tarif impor…

12 jam ago

OMG Angkat Kisah Perempuan Inspiratif di JFC 2026, Makeup Jadi Simbol Transformasi Diri

INVESTORJATIM.COM – Industri kecantikan semakin mengedepankan makna di balik riasan, bukan sekadar estetika. Memanfaatkan panggung…

13 jam ago

ITS Pacu Inovasi Robotaxi, Mobil Listrik Tanpa Pengemudi Mulai Diuji

INVESTORJATIM.COM – Di tengah percepatan transformasi industri otomotif menuju era kendaraan tanpa pengemudi, Institut Teknologi…

1 hari ago