Categories: BusinessIndeks

Dorong Daya Beli Petani, PI Dukung Penurunan HET Pupuk Subsidi

Istimewa

JAKARTA, INVESTORJATIM – PT Pupuk Indonesia (Persero) / PI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Utama PI Rahmad Pribadi mengatakan langkah pemerintah ini menjadi bukti keberpihakan kepada petani serta komitmen terhadap ketahanan pangan nasional.

“Penurunan HET pupuk subsidi merupakan langkah bersejarah. Kami mendukung penuh kebijakan ini karena akan memperkuat daya beli petani dan mendorong produktivitas pertanian,” ujar Rahmad dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).

Rahmad menambahkan, Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi dalam kondisi aman. Hingga 22 Oktober 2025, stok nasional mencapai 1,1 juta ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan baru ini, perusahaan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan sosialisasi ke seluruh jaringan distribusi. Proses penyaluran pupuk akan diawasi melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memantau stok dan penyaluran secara real-time di seluruh Indonesia.

“Kami memastikan pasokan tetap lancar dan kebijakan ini berjalan efektif agar manfaatnya dirasakan langsung oleh petani,” kata Rahmad.

Pupuk Indonesia menilai penurunan HET juga menjadi momentum untuk memperkuat industri pupuk nasional. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah merevitalisasi pabrik-pabrik pupuk yang telah beroperasi selama puluhan tahun, guna meningkatkan efisiensi produksi dan memperluas akses petani terhadap pupuk terjangkau.

Kebijakan penurunan HET sebesar 20% diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Berikut daftar HET pupuk subsidi terbaru:

Urea: Rp 1.800/kg (Rp 90.000 per sak 50 kg)

NPK: Rp 1.840/kg (Rp 92.000 per sak 50 kg)

NPK Kakao: Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak 50 kg)

ZA: Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak 50 kg)

Organik: Rp 640/kg (Rp 25.600 per sak 40 kg)

 

(Onny Asmara)

REDAKSI

Recent Posts

Bikin Kapal Perang Berenergi Bersih, PT PAL Gandeng BRIN Riset Penggerak KRI Sriwijaya-100

INVESTORJATIM.COM – Ambisi kemandirian teknologi maritim nasional naik level. PT PAL Indonesia (Persero) menggandeng Badan…

5 jam ago

Gandeng Naval Group Prancis, PT PAL Siapkan Bengkel Raksasa untuk Kapal Selam

INVESTORJATIM.COM – Ketergantungan perbaikan kapal selam ke luar negeri perlahan coba diputus. PT PAL Indonesia…

14 jam ago

Tak Cuma Bisa Bayar Pakai QRIS, Mahasiswa UNAIR Kini Diajari Cara Adukan Jebakan Digital Bareng BRI

INVESTORJATIM.COM – Generasi muda jago transaksi digital, tapi banyak yang belum paham cara jaga data…

14 jam ago

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84%, Investasi Semester I/2026 Capai Rp72,7 Triliun

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut perekonomian Jawa Timur tumbuh 5,84%…

1 hari ago

Ekonomi Jatim Tumbuh, Kadin Soroti Kualitas Lapangan Kerja dan Daya Saing Industri

INVESTORJATIM.COM — Forum Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (FORJEBS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Jawa…

1 hari ago

Jaga Reputasi di Tengah Gempuran AI, BRI Gembleng Humas Daerah di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Satu isu lokal di daerah bisa meledak menjadi perbincangan nasional hanya dalam hitungan…

1 hari ago