Istimewa
JAKARTA, INVESTORJATIM – PT Pupuk Indonesia (Persero) / PI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Utama PI Rahmad Pribadi mengatakan langkah pemerintah ini menjadi bukti keberpihakan kepada petani serta komitmen terhadap ketahanan pangan nasional.
“Penurunan HET pupuk subsidi merupakan langkah bersejarah. Kami mendukung penuh kebijakan ini karena akan memperkuat daya beli petani dan mendorong produktivitas pertanian,” ujar Rahmad dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).
Rahmad menambahkan, Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi dalam kondisi aman. Hingga 22 Oktober 2025, stok nasional mencapai 1,1 juta ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.
Untuk mendukung kelancaran kebijakan baru ini, perusahaan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan sosialisasi ke seluruh jaringan distribusi. Proses penyaluran pupuk akan diawasi melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memantau stok dan penyaluran secara real-time di seluruh Indonesia.
“Kami memastikan pasokan tetap lancar dan kebijakan ini berjalan efektif agar manfaatnya dirasakan langsung oleh petani,” kata Rahmad.
Pupuk Indonesia menilai penurunan HET juga menjadi momentum untuk memperkuat industri pupuk nasional. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah merevitalisasi pabrik-pabrik pupuk yang telah beroperasi selama puluhan tahun, guna meningkatkan efisiensi produksi dan memperluas akses petani terhadap pupuk terjangkau.
Kebijakan penurunan HET sebesar 20% diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Berikut daftar HET pupuk subsidi terbaru:
Urea: Rp 1.800/kg (Rp 90.000 per sak 50 kg)
NPK: Rp 1.840/kg (Rp 92.000 per sak 50 kg)
NPK Kakao: Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak 50 kg)
ZA: Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak 50 kg)
Organik: Rp 640/kg (Rp 25.600 per sak 40 kg)
(Onny Asmara)
INVESTORJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026). Salah satu…
INVESTORJATIM.COM – MIND ID mendorong media, akademisi, dan pengamat pertambangan untuk ikut menyampaikan informasi mengenai…
INVESTORJATIM.COM – Hilangnya KM Virgo Transport 8 di Selat Madura menyoroti pentingnya teknologi pemantauan kapal…
INVESTORJATIM.COM – Bagi generasi muda, beragam aktivitas seperti belanja, bepergian, menikmati hiburan, hingga membeli gadget…
INVESTORJATIM.COM — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa menyiagakan Posko Pendataan dan…
INVESTORJATIM.COM – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia memberikan perlindungan kepada 3.000 pelari dalam ajang Tangerang…