Daewoong–BPOM Perkuat Pengawasan Toksin Botulinum, Soroti Ancaman Produk Ilegal

Baik In Hyun, Head of Indonesia Business Division Daewoong Pharmaceutical, memberikan penjelasan kepada rekan media mengenai Daewoong’s Cold Chain System.

JAKARTA, INVESTORJATIM – Daewoong bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta sejumlah pakar medis menggelar “Anti-Counterfeit Media Briefing 2025” untuk menyoroti maraknya peredaran toksin botulinum ilegal dan pentingnya penggunaan produk bersertifikat. Kegiatan ini menjadi bagian dari Authenticity Certification Campaign yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Daewoong di Indonesia.

Head of Daewoong Indonesia Business Unit, Baik In Hyun, menegaskan bahwa kampanye tersebut lahir dari komitmen perusahaan terhadap keselamatan pasien dan kepercayaan tenaga kesehatan. “Meski telah bekerja sama dengan BPOM untuk menekan penjualan ilegal daring, distribusi tidak resmi masih terjadi, termasuk melalui sejumlah forum akademik,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan bahwa toksin botulinum Daewoong merupakan produk berkemurnian tinggi pertama di Asia yang mendapat persetujuan U.S. FDA dan kini dipasarkan ke lebih dari 80 negara. “Kami berkomitmen membangun sistem distribusi yang aman dan terpercaya bersama komunitas medis Indonesia,” kata Baik.

Pengawasan Rantai Dingin dan Distribusi Global

Daewoong menerapkan pengendalian mutu ketat mulai dari produksi, penyimpanan hingga distribusi dengan teknologi cold chain bersuhu 2–8°C. Untuk pengiriman ke Indonesia, perusahaan menggunakan strategi rantai dingin berbasis udara dengan kemasan khusus yang telah divalidasi sesuai musim dan rute pengiriman.

Baca Juga:  Daewoong Kantongi Izin BPOM untuk Obat Diabetes Enavogliflozin

Seluruh kontainer dilengkapi isolasi, pendingin, dan perangkat GPS untuk pemantauan suhu secara real-time. Jika terjadi anomali, sistem pengiriman ulang cepat langsung diaktifkan. Transparansi data pengiriman menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga objektivitas dan keandalan rantai pasok global.

BPOM Tegaskan Sanksi Berat atas Produk Tanpa Izin Edar

Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas peredaran obat ilegal. “Semua produk harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Peredaran produk tanpa izin membahayakan pasien dan merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa distribusi toksin botulinum ilegal melanggar UU Kesehatan No. 17/2023 dan PP No. 28/2024 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Tenaga medis juga tidak dikecualikan dari sanksi pidana, perdata, maupun administratif jika menyimpan atau menggunakan produk tanpa izin edar.

Pelanggaran perpajakan terkait distribusi produk tanpa faktur atau pelaporan transaksi juga dapat memicu sanksi tambahan. “Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi ancaman serius terhadap industri medis dan kesehatan publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Ramai-ramai Dukung Aturan Baru Pelabelan Risiko BPA Pada AMDK

Risiko Klinis Akibat Rantai Dingin Terputus

Dokter spesialis kulit bersertifikasi, dr. Anesia Tania, mengingatkan bahwa toksin botulinum dapat kehilangan efektivitas jika rantai dinginnya terputus. “Dalam praktik klinis, kami masih menemukan efek samping dan kebutuhan perawatan ulang akibat produk yang masuk lewat jalur tidak resmi,” ujarnya.

Ia menilai kampanye sertifikasi keaslian Daewoong dapat menjadi alat perlindungan bagi klinik dan pasien untuk mengenali produk asli. “Tenaga medis harus menjalankan tanggung jawab profesional dalam melindungi keselamatan pasien,” tambahnya. (Onny Asmara)

Komentar