Istimewa
INVESTORJATIM.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Selasa (31/3/2026) sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal.
Perubahan aturan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI menyatakan penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian definisi saham free float serta kenaikan batas minimum free float bagi perusahaan tercatat menjadi 15% dari total saham yang tercatat di Bursa.
Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan skema tiering baru, yakni sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. Ketentuan khusus juga diberlakukan bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat. Emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% diwajibkan memenuhi batas 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten dengan free float 12,5% hingga 15% harus memenuhi ketentuan minimum 15% paling lambat 31 Maret 2027. Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
BEI juga membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan klasifikasi pemegang saham tertentu agar dapat dihitung sebagai free float, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam surat edaran.
Dalam rangka mendukung implementasi, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan, termasuk menyediakan layanan konsultasi (hot desk), serta menggelar kegiatan seperti roadshow dan public expose untuk meningkatkan penyerapan saham di pasar.
Di sisi lain, BEI turut mendorong penguatan penerapan good corporate governance (GCG) melalui peningkatan kualitas laporan keuangan. Hal ini dilakukan dengan mendorong penggunaan tenaga profesional bersertifikasi atau akuntan publik yang memenuhi kriteria tertentu.
Tak hanya itu, jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan.
BEI menilai langkah tersebut akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
Perubahan Peraturan I-A juga mencakup ketentuan lain, seperti persyaratan saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama serta kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan untuk mendukung aspek keberlanjutan.(Onny Asmara)
INVESTORJATIM.COM, Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menghadirkan program Genera-Z Berbakti pada…
INVESTORJATIM.COM – Tren pengiriman selama Ramadan 2026 menunjukkan pergeseran menarik. Bukan hanya kebutuhan Lebaran yang…
INVESTORJATIM.COM – Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari per minggu bagi Aparatur Sipil Negara…
INVESTORJATIM.COM — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) mencatatkan kinerja keuangan yang…
INVESTORJATIM.COM — PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) menunjukkan ketahanan bisnis di tengah tekanan harga…
INVESTORJATIM.COM — Kinerja keuangan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) sepanjang 2025 menunjukkan akselerasi yang…