Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Merkuri Rp17,5 Miliar ke Afrika, Disamarkan sebagai Keramik

Bea cukai gagalkan ekspor ilegal merkuri Surabaya.

INVESTORJATIM.COM – Upaya penyelundupan merkuri dalam jumlah besar kembali terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian RI menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar yang hendak dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Modus yang digunakan adalah menyamarkan muatan berbahaya tersebut sebagai keramik.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di PT Terminal Petikemas Surabaya setelah petugas melakukan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 kaki yang dikategorikan berisiko tinggi.

Merkuri merupakan logam berat yang lazim digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meski murah dan mudah digunakan, bahan ini memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan karena bersifat sangat toksik. Perdagangan internasional merkuri pun diawasi ketat melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

Baca Juga:  TPS bersama Pengguna Jasa dan Stakeholder Teken Komitmen ESG

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujarnya.

Penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB.

Saat pemeriksaan fisik yang disaksikan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen ekspor. Dalam dokumen, muatan diberitahukan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya terdapat 826 karton keramik atau selisih 74 karton. Petugas juga menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang diduga merkuri. Cairan tersebut disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil untuk mengelabui pemeriksaan.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya penyelundupan bahan berbahaya melalui jalur ekspor. Kasus ini kini ditindaklanjuti Bea Cukai bersama aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut. (Onny)

Baca Juga:  Mangrove Jadi “Tameng Hijau” Pelabuhan, TPS Buktikan Operasi Bisa Tetap Ngebut Tanpa Rusak Lingkungan

Komentar