
SURABAYA, INVESTORJATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 setelah DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dalam sidang paripurna, Sabtu (15/11). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim.
Pada 2026, struktur APBD Jatim memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, serta Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. Postur ini kembali mengalami tekanan akibat kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada pendapatan daerah.
Setelah pada 2025 Pemprov Jatim kehilangan sekitar Rp4,2 triliun akibat perubahan skema pembagian Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pada 2026 Jatim kembali mengalami penurunan pendapatan. Kali ini berasal dari pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dengan dampak mencapai Rp2,8 triliun.
“Kontraksi pendapatan ini bukan karena lemahnya tata kelola keuangan di Pemprov Jatim, melainkan sebagai konsekuensi langsung dari implementasi UU HKPD dan kebijakan pengurangan TKD,” kata Gubernur Khofifah, seperti disadur pada rilis, Selasa, 18/11/2025.
Total penurunan pendapatan yang dialami Pemprov Jatim dalam dua tahun terakhir mencapai Rp7 triliun. Meski demikian, Khofifah menegaskan Pemprov tetap mengupayakan stabilitas pembangunan dan menjaga efektivitas belanja prioritas. Ia mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tumbuh 4% atau naik Rp695 miliar.
Untuk menjaga ruang fiskal, Pemprov Jatim juga melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp1,1 triliun sesuai amanat Inpres 1/2025. Penyisiran kembali dilakukan untuk memastikan alokasi belanja tepat sasaran pada kelompok masyarakat rentan.
Beberapa program yang akan diperkuat antara lain PKH Plus, KIP Jawara untuk perempuan kepala keluarga, serta Rutilahu. “Di tengah dinamika fiskal, dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah harus tetap diperkuat,” ujarnya.
APBD Jatim 2026 memuat sembilan prioritas pembangunan, termasuk percepatan pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, penguatan infrastruktur konektivitas, peningkatan kesejahteraan petani–peternak–nelayan, hingga penguatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Sebelum ditetapkan sebagai Perda final, Raperda APBD 2026 akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi maksimal 15 hari kerja, mengacu pada PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.
Khofifah juga menyinggung upaya pemprov mencari sumber pertumbuhan di luar APBD melalui kemitraan regional dan internasional. Salah satunya misi dagang ke Singapura yang membukukan transaksi Rp4,16 triliun, melengkapi capaian misi dagang sebelumnya yang mencapai ratusan miliar hingga lebih dari Rp1 triliun di sejumlah provinsi.
Dalam kerangka kerja sama RISING Fellowship dengan Pemerintah Singapura, Pemprov Jatim turut mendapat penguatan kapasitas di sektor kesehatan, pendidikan, investasi, serta reformasi birokrasi. Khofifah menyempatkan bertemu Perdana Menteri Lawrence Wong dan Senior Minister Lee Hsien Loong dalam rangkaian kunjungan tersebut.
“Kolaborasi ini penting untuk memperkuat layanan pendidikan, rumah sakit, hingga kemampuan menarik investor. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan tidak bisa hanya bertumpu pada APBD,” tegasnya. (Onny Asmara)









Komentar