Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar
JAKARTA, INVESTOR JATIM – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (peer-to-peer lending/P2P lending) terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada tahun 2018.
Menurut Entjik, kebijakan mengenai batasan tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Pernyataan itu disampaikan Entjik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar), yang berlangsung di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar legal dengan pinjaman online ilegal.
“Tidak pernah ada kesepakatan antaranggota dalam menentukan suku bunga tersebut. Secara bisnis, justru akan lebih menguntungkan bila tidak ada batasan. Namun, kebijakan ini kami jalankan karena merupakan arahan regulator. Bahkan, pembatasan ini sebenarnya membatasi potensi keuntungan para anggota,” ujar Entjik.
Ia juga menyoroti tantangan serius yang masih dihadapi industri Pindar akibat maraknya praktik pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menindak 10.733 entitas pinjaman ilegal dan pinjaman pribadi, jumlah yang 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang berjumlah 96.
“Karena itu, AFPI terus berkolaborasi dengan Satgas Waspada Investasi—yang kini bernama Satgas PASTI—dalam melakukan penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Entjik juga menekankan bahwa tiap platform Pindar memiliki kebijakan suku bunga berbeda sesuai dengan profil risiko dan karakteristik pasar sasarannya, sehingga persaingan di industri tetap berlangsung sehat dan dinamis.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa layanan P2P lending hadir untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal (underserved dan unbanked), sehingga memiliki segmen pasar berbeda dibandingkan lembaga keuangan konvensional seperti bank atau multifinance.
Dalam sidang Nomor Register 05/KPPU-I/2025, Entjik juga menyampaikan bahwa penetapan batas manfaat ekonomi oleh AFPI dilakukan berdasarkan penunjukan resmi dari OJK.
“Pada saat itu, OJK memang belum memiliki dasar hukum (legal standing) untuk mengatur secara langsung. Baru setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memperoleh kewenangan penuh dalam menetapkan aturan tersebut. Kini, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi dilakukan langsung oleh OJK,” pungkas Entjik. (Onny Asmara)
INVESTORJATIM.COM – Momentum Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT PAL Indonesia untuk memperluas kepedulian sosial melalui…
INVESTORJATIM.COM – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia meresmikan lokasi baru Generali Center Surabaya di Pakuwon…
INVESTORJATIM.COM — Departemen Antropologi dan Laboratorium Manusia, Budaya, dan Ragawi (Lab. MaBuRag) FISIP Universitas Airlangga…
INVESTORJATIM.COM — PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG menyalurkan 292 hewan kurban pada momentum…
INVESTORJATIM.COM – PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli menghadirkan program penjualan perdana untuk lini…
INVESTORJATIM.COM – Gelaran Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi dibuka di Grand City Convex Surabaya…