
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas dan daya saing di tingkat global.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI, dalam rangka mendorong peningkatan status dan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa keempat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang diluncurkan sejak Februari 2026.
Adapun empat agenda utama tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15%.
“Empat proposal yang diajukan kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan dalam sosialisasi di Gedung BEI, Kamis, 2/4/2026.
Selain itu, regulator juga memperkuat transparansi melalui penyediaan data pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10%.
Hasan menilai kebijakan tersebut telah sejalan dengan praktik terbaik global, bahkan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul, terutama dalam keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%.
Implementasi reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar serta kualitas pembentukan harga (price discovery), yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan investor.
Dari sisi implementasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Penyesuaian tersebut mencakup redefinisi saham free float, peningkatan batas minimal menjadi 15%, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan free float tersebut mengacu pada standar global guna meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5% yang sejalan dengan praktik global, kebijakan ini diharapkan meningkatkan minat investor domestik dan global,” ujarnya.
BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan melalui perubahan ketentuan Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE), yang mencakup detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi pengendali, hingga kepemilikan oleh direksi dan komisaris.
Sementara itu, implementasi HSC diadopsi dari praktik Hong Kong Exchanges and Clearing untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada emiten tertentu.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan bahwa transparansi ini juga didukung dengan distribusi data investor yang lebih rinci.
“Terdapat 39 klasifikasi investor yang kini dapat diakses publik, sehingga memberikan gambaran yang lebih komprehensif bagi pasar,” ujarnya.
Di luar aspek transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi, seperti ETF berbasis emas, serta program peningkatan investor ritel melalui skema investasi berkala.
Dari sisi penegakan hukum, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga Maret 2026. Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, denda sebesar Rp29,30 miliar telah dikenakan kepada 11 pihak.
Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga integritas pasar.
“Langkah enforcement yang konsisten merupakan bagian penting untuk menjaga disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya. (Onny Asmara)









Komentar