Kemperin Pacu Investasi Industri Lebih Masif Lagi Lewat Relaksasi DNI

 Pabrik baja PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk di kawasan pabrik  Margomulyo, Surabaya.

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemperin) terus berupaya meningkatkan nilai investasi, baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Investasi, khususnya di sektor industri, menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dampak yang paling penting dari penambahan investasi adalah pembukaan lapangan kerja baru. Untuk itu, pemerintah memacu investasi industri lebih masif,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (19/11).

Kemperin mencatat, investasi di sektor industri manufaktur selama empat tahun belakangan ini tumbuh signifikan. Pada tahun 2014 sebesar Rp195,74 triliun, naik mencapai Rp274,09 triliun di 2017. Sementara, semester I tahun 2018, investasi manufaktur sudah menembus Rp121,56 triliun dengan total jumlah tenaga kerja saat ini sebanyak 17,92 juta orang.

Menurut Menperin, efek investasi juga bisa mendapat pengalaman praktik terbaik dari negara lain yang menanamkan modalnya di Indonesia. “Jadi, kita akan mendapat manfaat dari transfer teknologi, peningkatan pengetahuan dan keahlian tenaga kerja, serta perluasan jaringan usaha,” tuturnya.

Selama ini, dalam rangka meningkatkan investasi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan seperti pemberian fasililas insentif berupa tax allowance, tax holiday, dan bea masuk ditanggung pemerintah. Selain itu penerapan Online Single Submission (OSS).

“Berbagai kebijakan strategis tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kenyamanan investor serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di dalam negeri,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, instrumen lain yang digulirkan pemerintah untuk mengatur investasi adalah menetapkan Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini memuat sektor usaha mana saja yang tertutup sepenuhnya bagi investasi dan sektor usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.

“DNI harus mencerminkan keseimbangan antara tujuan pembangunan ekonomi dan kepentingan nasional, sehingga DNI harus bersifat dinamis atau selalu mengikuti perkembangan dan kondisi ekonomi nasional serta mempertimbangkan kondisi bisnis dari sektor usaha,” paparnya.

Beberapa hari lalu, pemerintah mengumumkan kebijakan relaksasi DNI yang merevisi Perpres No. 44 Tahun 2016 sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Relaksasi DNI ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi, sehingga kebijakan tersebut lebih ke arah promotif.

“Selain itu, Paket Kebijakan Ekonomi XVI juga dapat memperluas peluang kemitraan dengan UMKM dan koperasi agar skala usahanya lebih besar,” imbuhnya.

Di sektor manufaktur, beberapa bidang usaha yang dibuka untuk investasi adalah industri pencetakan kain dan industri rajut, industri crumb rubber, industri kopra, kecap, pengolahan susu, susu kental manis, industri barang dari kayu, industri minyak atsiri, serta industri paku, mur dan baut.

Menperin menegaskan, usulan relaksasi dilakukan dengan alasan yang kuat. Contohnya, penghapusan bidang usaha industri pengolahan crumb rubber dari regulasi DNI. Hal ini dilakukan karena selama tahun 2012-2016 penambahan industri tersebut hanya bertambah satu unit saja, dari 201 perusahaan menjadi 202 perusahaan.

“Jadi, relaksaasi DNI ini terbuka untuk PMA dan PMDN, kemudian ada yang khusus untuk UMKM dan ada juga yang asing dibatasi. Yang dibuka karena tidak ada investasi dalam tiga tahun terakhir atau investasi tidak signifikan,” terangnya.

 

Airlangga mengemukakan, dalam relaksasi DNI ini, tidak ada kewajiban dalam membangun industri harus bekerja sama dengan perusahaan lainnya di bidang yang sama. “Jadi ini kami lepaskan. Kemudian beberapa yang baru kami berikan untuk UMKM juga di industri rumput laut. Untuk indusri rumput laut sepenuhnya dalam negeri, kecuali untuk hilir karagenan,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, skema dari UMKM dan kemitraan juga bisa dalam bentuk kontrak, suplai bahan baku atau bisa kegiatan inti plasma, serta pola kemitraan lainnya. “Tetapi tidak mengikat bahwa kemitraan ini bentuknya ada kalau untuk di pertanian, misalnya kepemilikan jumlah tertentu,” ungkapnya.

Menperin pun menyampaikan, peningkatan investasi mendorong pertumbuhan populasi industri. Pada periode tahun 2014-2017,telah tejadi penambahan populasi industri besar dan sedang, dari tahun 2014 sebanyak 25.094 unitusaha menjadi 30.992 unit usaha sehingga tumbuh 5.898 unit usaha.

Sedangkan, di sektor industri kecil juga mengalami penambahan, dari tahun 2014 sebanyak 3,52 juta unit usahamenjadi 4,49 juta unit usaha di 2017. Artinya, tumbuh hingga 970 ribu industri kecil selama empat tahun belakanganini.

 

“Oleh karena itu, melalui kebijakan relaksasi DNI, diperlukan investasi baru agar dapat menghasilkan produk olahan lain yang bernilai tambah tinggi,” tegasnya.

Airlangga menyebutkan, industri pencetakan kain dan industri kain rajutan dikeluarkan dari DNI karena permintaan kain cetak mencapai 236 ribu ton per tahun tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri yang hanya mampu menyuplai 169 ribu ton per tahun, sehingga impor kain cetak terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Untuk menekan impor kain cetak tersebut maka industri pencetakan kain perlu untuk didorong peningkatan investasinya. Di samping itu kebutuhan nilai investasi untuk industri pencetakan kain relatif besar mencapai Rp100 miliar yang tidak masuk dalam klasifikasi UMKM,” paparnya.

Guna mendorong peningkatan investasi pada sektor industri tersebut, pemerintah juga memasukan industri pencetakan kain dan industri kain rajut ke dalam industri yang dapat memanfaatkan fasilitas tax allowance. Fasilitas tax allowance ini diberikan kepada industri sedang besar, dengan demikian bidang usaha tersebut diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang.

 

Dalam revisi DNI ini, pemerintah tetap menjaga sejumlah bidang usaha untuk melindungi pelaku usaha UMKM. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang dicadangkan untuk UMKM serta koperasi di antaranya adalah industri tempe, tahu dan makanan dari kedelai, industri gula merah, industri batik tulis, industri bordir, industri pengasapan karet, dan sebagainya.

“Pemerintah juga telah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan kemitraan dengan UMKM serta koperasi, sehingga investasi asing bisa masuk berinvestasi dan memberikan dampak positif dalam transfer ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya.

Menperin menambahkan, total bidang usaha yang telah dikeluarkan dari DNI mencapai 87 bidang usaha termasuk kebijakan pemerintah sebelumnya lewat Perpres No.44 Tahun 2016. “Pemerintah berharap, kebijakan relaksasi ini dapat berhasil meningkatkan investasi terlebih jika dipadukan dengan kebijakan dan instrumen fiskal lain seperti tax allowance dan tax holiday,” imbuhnya.

Saat ini, terdapat penambahan dua sektor untuk fasilitas tax holiday yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan serta sektor ekonomi digital. Pemerintah juga memasukan sektor utama komponen komputer dan sektor komponen utama smartphone untuk masuk ke sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.

“Perluasan pemberian tax holiday dilakukan dengan penambahan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah KBLI yang ditambahkan mencapai 70 KBLI sehingga total KBLI yang mendapat tax holiday sebanyak 169 KBLI dengan jumlah total sektor sebanyak 18 sektor,” pungkasnya.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *