3.500 Pekerja Terdampak Perusakan Kebun Ijen, PTPN I Regional 5 Serahkan Kasus ke APH

Kebun Ijen dirusak, kerugian Rp4,7 miliar dan ribuan pekerja kehilangan penghasilan.

SURABAYA, INVESTORJATIM — PTPN I Regional 5 menegaskan bahwa penanganan kasus perusakan tanaman kopi di wilayah Ijen sepenuhnya telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Perusahaan menolak melakukan intervensi dan menyatakan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, mengatakan bahwa perusahaan berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya, seterang-terangnya, dan berlandaskan fakta objektif agar memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kami mendukung penuh APH untuk menangani perkara ini secara profesional. PTPN I Regional 5 menjaga transparansi dan integritas dalam setiap prosesnya,” ujarnya, dalam keterangan resmi Selasa (25/11/2025).

Perusakan fasilitas kebun termasuk kantor afdeling. Insiden ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta memicu rasa takut dan tekanan psikologis bagi karyawan maupun masyarakat sekitar.

Pada hari kejadian, aksi perusakan meliputi penebangan tanaman kopi di lahan sekitar 80 hektare dengan estimasi 159.800 pohon, penutupan akses jalan, serta perusakan fasilitas kebun termasuk kantor afdeling. Insiden ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta memicu rasa takut dan tekanan psikologis bagi karyawan maupun masyarakat sekitar.

Perusahaan mencatat potensi kerugian mencapai Rp4,7 miliar akibat perusakan tanaman kopi tersebut. Namun, Setiyobudi menekankan bahwa dampak terbesar justru dirasakan masyarakat kebun yang menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan.

Baca Juga:  PTPN I Dukung Kebangkitan Kopi Nasional, Dorong Ekspansi dan Hilirisasi dari Lereng Ijen

Sedikitnya 3.500 pekerja masyarakat kebun terdampak langsung akibat terganggunya kegiatan produksi. Hilangnya aktivitas kerja harian membuat pendapatan mereka terhenti, memengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar keluarga mulai dari pangan, pendidikan anak, hingga kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa perkebunan berperan penting dalam perputaran ekonomi lokal. Ketika produksi berhenti, dampaknya merambat ke berbagai sektor kehidupan masyarakat di sekitar kebun. “Tanaman kopi bagi masyarakat bukan sekadar komoditas, tetapi harapan jangka panjang yang mereka rawat dan andalkan untuk masa depan keluarga,” tegasnya.

Dalam kondisi ini, PTPN I Regional 5 memastikan tetap menjalankan amanah negara untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan aset perkebunan melalui pengawasan terstruktur, disiplin operasional, serta koordinasi intensif dengan aparat terkait. Setiyobudi menegaskan bahwa kebun kopi yang dikelola merupakan HGU aktif seluas kurang lebih 7.856 hektare sehingga pengamanan aset negara menjadi prioritas untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terhubung dengan perkebunan.

Selain aspek hukum dan pengamanan, PTPN I Regional 5 berkomitmen terus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, program pemberdayaan, pola kemitraan produktif, dan berbagai kegiatan sosial.

Baca Juga:  PTPN I Regional 5 Tanam Perdana 293 Hektare Kopi Arabika di Bondowoso

PTPN I Regional 5 mengimbau seluruh pihak menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan serta menjaga objektivitas informasi demi terciptanya suasana kondusif dan keberlanjutan aktivitas perkebunan. (ONNY)

Komentar